Mengapa Dosen Sulit Jadi Profesor? Syarat Kepmendiktisaintek No.39/2026 Dinilai Makin Berat, Bukan Cuma Soal Scopus

-
Aturan Baru: Juknis baru rilis 27 Januari 2026, penilaian nggak lagi cuma angka kredit tapi kualitas, dampak, dan kontribusi.
-
Syarat LK ke Profesor: Wajib doktor, 10 tahun jadi dosen tetap, BKD 4 semester berturut-turut, proporsi riset 45%, 2 publikasi berkualitas kombinasi Q2 dan Q3 sebagai penulis pertama + korespondensi.
-
Aturan Viral: Karya penulis tunggal nggak bisa dipakai buat syarat khusus, sampai muncul petisi dosen. Artikel dari disertasi, edisi khusus seminar, dan jurnal kampus sendiri juga nggak sah.
-
Jebakan Jurnal: Terindeks Scopus saja nggak cukup. Harus SJR di atas 0,1, IF di atas 0,05, dewan editor dari minimal 4 negara, dan status aktif saat dinilai.
BICARAINFO.COM – Kalau kamu dosen, pernah nggak denger candaan: "lebih mudah masuk surga daripada meraih profesor"?
Kedengarannya lebay, tapi data bilang cuma 2% dosen di Indonesia yang jadi profesor. Dan setelah Kepmendiktisaintek No.39/2026 terbit, grup WA dosen makin rame bilang syaratnya makin berat. Beneran seberat apa sih? Yuk kita bongkar, biar kamu nggak gagal di detik terakhir cuma karena hal sepele.
Aturan Mainnya Udah Ganti: Bukan Cuma Kejar Angka Kredit
Pada 27 Januari 2026, Ditjen Diktisaintek resmi merilis Petunjuk Teknis Layanan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen. Dokumen ini jadi acuan terbaru mulai dari pengangkatan sampai kenaikan Jabatan Akademik Dosen.
Yang beda, penilaian JAD kini tidak lagi berpusat pada angka kredit semata, melainkan juga mempertimbangkan kualitas, dampak, dan kontribusi dosen.
Bimbel TKA SD-SMP 2027
Belajar lebih efektif. Nilai lebih maksimal
Ada istilah baru: Suplemen AK Konversi dan AK Prestasi yang ngasih penghargaan buat karya inovatif dan kontribusi nyata, bukan cuma tumpukan laporan. Tapi sampai sekarang, mekanisme penambahan skornya belum tersedia di juknis. Jadi masih ngawang-ngawang.
Syarat Lektor Kepala ke Profesor: Nggak Cuma Scopus, Tapi Harus Jadi Pemimpin
Buat kamu yang lagi di Lektor Kepala dan ngincer Profesor, ini checklist resminya:
Dosen wajib memenuhi BKD empat semester berturut-turut, proporsi angka kredit penelitian minimal 45%, predikat kinerja "Baik", serta dua publikasi ilmiah berkualitas. Uji kompetensi juga jadi syarat wajib.
Syarat lainnya: harus punya gelar doktor, pengalaman minimal 10 tahun sebagai dosen tetap, dan punya sertifikat pendidik.
Dan kualitas publikasinya: untuk Profesor diperlukan kombinasi artikel di jurnal Q2 dan Q3 sebagai penulis pertama dan/atau corresponding author.
Belum selesai. Ada syarat tambahan yang jarang disorot:
Calon Profesor juga diwajibkan memiliki rekam jejak kepemimpinan akademik, seperti menjadi ketua hibah kompetitif, menguji mahasiswa doktor, menjadi promotor atau co-promotor, reviewer jurnal internasional bereputasi, serta menjadi PIC kerja sama penelitian dengan profesor luar negeri.
Jadi profesor itu diposisikan sebagai pemimpin akademik, bukan cuma penulis.
Kamu udah pernah jadi ketua hibah kompetitif belum? Atau jadi reviewer jurnal internasional?
4 Jebakan yang Bikin Artikel Kamu Sah Tapi GAGAL Jadi Syarat Khusus
Ini bagian yang paling banyak bikin dosen gigit jari. Banyak yang ngira "udah terbit Scopus, aman". Padahal menurut Kepmendiktisaintek 39/2026, ada 4 kondisi yang tetap dapat angka kredit tapi tidak bisa dipakai buat syarat khusus:
- Hasil dari tesis/disertasi kamu sendiri. Artikel yang merupakan sintesis tesis atau disertasi selama masa studi dihitung sebagai angka kredit prestasi, tapi tidak sah sebagai syarat khusus.
- Terbit di edisi khusus seminar. Nilainya setara edisi reguler buat angka kredit, tapi nggak bisa buat syarat khusus.
- Terbit sejak 6 bulan sebelum TMT jabatan terakhir kamu. Masih bisa masuk angka kredit, tapi nggak boleh jadi syarat khusus.
- Diterbitkan oleh kampus kamu sendiri. Boleh dinilai angka kreditnya, tapi nggak bisa dipakai sebagai syarat khusus.
Kebayang kan? Kamu udah bayar APC jutaan, nunggu 8 bulan, eh pas dinilai ternyata nggak sah cuma karena terbit di jurnal kampus sendiri.
Aturan yang Viral: Kenapa Nggak Boleh Penulis Tunggal?
Ini yang bikin petisi muncul.
Juknis menetapkan bahwa karya yang diajukan sebagai syarat khusus harus "bukan karya penulis tunggal". Artinya, artikel yang kamu tulis sendirian nggak bisa dipakai, meskipun publikasinya sah.
Alasannya katanya mau dorong kolaborasi. Tapi masalahnya, beda bidang beda langgam. Penelitian fisika partikel emang butuh ratusan penulis. Tapi di filsafat, sejarah, hukum, seorang penulis bisa mengembangkan argumentasi konseptual dan nulis sendiri. Sejarawan bisa habiskan bertahun-tahun di arsip sebelum nulis artikel sebagai penulis tunggal.
Akibatnya, dosen yang penelitiannya memang bisa dikerjakan sendiri jadi harus mikir: "Aku harus cari co-author biar administratif lolos, bukan karena ilmiah butuh."
Aturan ini dikhawatirkan malah nyuburin gift authorship — nambahin nama orang yang kontribusinya nggak cukup, cuma biar memenuhi syarat. Padahal yang harus dinilai kan kontribusi dan kualitas argumentasi, bukan jumlah nama.
Kamu tim setuju aturan ini buat dorong kolaborasi, atau tim yang ngerasa ini ngerugikan peneliti humaniora?
Syarat Jurnalnya Lebih Ketat Dari Naskahnya
Banyak dosen ngira urusan selesai kalau naskah terbit di jurnal terindeks Scopus. Padahal sejak Kepmendiktisaintek No.39/2026 berlaku, status terindeks Scopus saja sudah tidak cukup.
Ini lapis keduanya:
- Terindeks Scopus dengan SJR di atas 0,1, atau punya Impact Factor WoS di atas 0,05, plus ambang khusus tiap jenjang.
- Punya ISSN dan ditulis dalam bahasa resmi PBB.
- Dewan editornya pakar dari minimal 4 negara.
- Dalam satu nomor, penulisnya minimal dari 2 negara berbeda.
- Statusnya harus tetap aktif saat artikel terbit DAN saat dinilai. Jadi jurnal yang masih aktif waktu kamu submit tapi discontinued sebelum berkas dinilai, bisa gugur.
Buat jenjang Lektor Kepala ke Profesor, ambangnya: jurnal minimal Q2 dengan SJR di atas 0,25 sebagai penulis pertama sekaligus korespondensi. Q1 otomatis memenuhi dengan margin aman.
Dan buat jalur fast track yang bisa loncat 2 tingkat dari Lektor ke Profesor, standarnya lebih ngeri: dua artikel Q1 sebagai penulis pertama dan corresponding author, dengan salah satunya memiliki impact factor minimal 7.
Waktunya 4-12 bulan, biaya APC nggak murah, dan desk rejection Q1 bisa 50-70%. Jadi kalau kamu target ngajuin tahun depan, harus mulai sekarang.
Jadi, Kenapa Dosen Sulit Jadi Profesor?
Kalau dirangkum dari curhatan komunitas:
Beban administrasi tebal. Bukan cuma ngajar, tapi BKD, laporan, akreditasi, SISTER, plus ngurus jurnal.
Publikasi lama dan mahal. Mulai nulis, submit, review berbulan-bulan, bayar APC.
Aturan jebakan. Kayak 4 kondisi di atas dan aturan penulis tunggal yang bikin proyek individual jadi nggak menguntungkan.
Harus jadi pemimpin, bukan cuma penulis. Harus punya jejak ketua hibah, promotor, reviewer, PIC kerjasama luar negeri.
Makanya nggak heran ada yang bilang lebih mudah masuk surga.
Tapi di balik itu, tujuannya sebenarnya bagus: profesor itu pemimpin akademik, bukan cuma gelar. Evaluasi seharusnya bergerak lebih dekat ke substansi karya, bukan cuma hitung penulis.
Buat kamu dosen yang lagi berjuang, coba cek lagi: artikel kamu udah Q2 SJR 0,25 belum? Dewan editornya udah 4 negara belum? Dan yang paling penting, kamu nulis karena butuh co-author administratif atau karena emang butuh kolaborasi ilmiah?
Spill pengalaman kamu di kolom komentar ya, biar dosen lain nggak kejebak hal yang sama.
Gabung WA Channel resmi Bicara Info. Tanpa spam, tanpa simpan No.
Gabung WA Channeliklan

Bimbel TKA SMA 2026
Belajar lebih efektif. Nilai lebih maksimal

Bimbel TKA SD-SMP 2027
Belajar lebih efektif. Nilai lebih maksimal